GuidePedia

0

DPU DT
Peraturan pemerintah, khususnya Kemenag No. 14 tahun 2014 menyatakan bahwa sebuah lembaga dapat menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kunjugannya ke kantor Dompet Peduli Ummat (DPU) Daarut Tauhiid, Dr. H. Juraidi, MA, Kasi Pelembagaan Zakat Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menuturkan persyaratannya.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi LAZNAS. Pertama, harus memiliki pengawas syariat minimal 3 orang. Kedua, mendapat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan berbadan hukum. Ketiga, memiliki pegawai minimal 40 orang. Pegawai tersebut harus diberi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” tuturnya pada Selasa (10/5).
 
Menurutnya, ketiga syarat tersebut penting untuk diutamakan. Syarat selanjutnya, ia pun kembali menuturkan. “Lembaga tersebut harus menyanggupi persyaratan menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah, minimal 40 Milyar Rupiah pertahun. Terakhir, harus bersedia di audit secara syariah, maupun audit keuangan,” lanjut Juraidi.
 
Setelah melalui proses seleksi dan koreksi di lapangan, Kemenag RI menyatakan DPU Daarut Tauhiid telah memenuhi syarat. “Terkait DPU Daarut Tauhiid, Alhamdulillah secara administrasi sudah memenuhi syarat untuk mendapat izin skala nasional. Koreksi lapangan juga hasilnya faktual. Semoga DPU Daarut Tauhiid terus menebar manfaat bagi umat,” jelasnya. 
 
 
 

Posting Komentar

 
Top